PPATK menemukan bahwa ada 571.410 penerima bantuan sosial yang terlibat dalam kegiatan judi online selama tahun 2024. Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam memastikan bantuan sosial benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Jumlah deposit judi online dari penerima bansos ini mencapai angka fantastis Rp957 miliar dengan total 7,5 juta transaksi yang dilakukan sepanjang tahun tersebut. “Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi,”
jelas Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Untuk menangani isu ini, PPATK telah melakukan analisis dengan mencocokkan data 28,4 juta penerima bansos dengan 9,7 juta pemain judi online, menghasilkan temuan 571.410 NIK yang tercatat di kedua data tersebut. Hal ini dilakukan atas kerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memastikan agar dana bansos disalurkan dengan lebih baik sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.