Ikke Nurjanah dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa penyanyi dan musisi yang tampil di kafe atau restoran tidak perlu membayar royalti untuk lagu-lagu yang mereka tampilkan. Kewajiban tersebut dibebankan kepada pemilik usaha, sebagaimana dicantumkan pada pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 dalam Undang-Undang Hak Cipta. Setiap tahun, pengelola kafe dan restoran harus membayar royalti performing rights seperti diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016. Setelah pembayaran royalti dilakukan, LMKN akan mengeluarkan lisensi. “Penarikan royalti sudah efektif hampir sepuluh tahun,” kata Ikke. Royalti ini mengapresiasi hak cipta, sementara musik menambah nilai di tempat usaha. Tarif royalti disesuaikan dengan regulasi internasional dan demografi lokal. Pelaku usaha dapat memperoleh informasi lebih rinci dari LMKN tanpa khawatir prosedur yang rumit.
Penyanyi dan Musisi di Kafe Tidak Terbebani Royalti