Akhir Penyelidikan Kasus Kuota Haji oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 telah memasuki babak akhir. Perkembangan ini membawa harapan bahwa kasus tersebut akan segera tuntas.

“Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

Ketika ditanya tentang langkah terakhir dalam penyelidikan ini, Asep menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan langkah penutup. KPK memiliki target agar kasus ini dapat naik ke tahap penyidikan di bulan ini.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya pada tanggal 20 Juni 2025, KPK telah mengonfirmasi bahwa sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai kasus ini. Selain itu, beberapa tokoh seperti Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah juga telah dipanggil. Pada 7 Agustus 2025, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas juga dipanggil oleh KPK.

Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Fokus utama adalah pembagian kuota 50:50 dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Keputusan Kementerian Agama saat itu untuk membagi tambahan kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus tidak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.