Indonesia dan Peru telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) yang diharapkan dapat memperluas akses pasar untuk komoditas Indonesia, memberikan keuntungan ekonomi bagi negara.
Penandatanganan CEPA di Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 Agustus 2025 merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan hubungan ekonomi antara kedua negara. Perjanjian ini menyediakan kerangka kerja untuk membuka akses pasar, investasi, dan kerja sama di berbagai sektor antara Indonesia dan Peru.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa perjanjian ini akan mempermudah ekspor komoditas unggulan Indonesia seperti tekstil, kendaraan bermotor, alas kaki, dan mesin pendingin. “Jadi, perjanjian-perjanjian ini sifatnya bertahap. Artinya, CEPA ini kerangkanya, kemudian nanti bertahap. Kalau belum ada yang mau diperjanjikan tinggal nambah-nambah, jadi bagus ini,”
ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa perdagangan antara Indonesia dan Peru bisa meningkat dari US$ 480 juta, mencatatkan surplus untuk Indonesia sebesar US$ 181 juta. Dengan perjanjian ini, Peru dapat menjadi pusat distribusi produk Indonesia di kawasan Amerika Latin, mengingat perjanjian dagang yang sudah ada dengan Cile.
Proses ratifikasi perjanjian saat ini sedang berlangsung dan diharapkan selesai dalam waktu kurang dari 12 bulan. “Sekarang saja, Januari–Juni, nilai perdagangan kita sudah naik 35%,”
ujarnya.
Potensi peningkatan ekspor Indonesia diperkirakan mencapai US$ 46,52 miliar, berkat penghapusan dan penurunan tarif bea masuk hingga 90,68% dari total pos tarif Peru, termasuk penghapusan tarif sebesar 87% menjadi 0%.
—