Suhartoyo Tegaskan Revisi UU MK Wewenang DPR

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa tanggung jawab untuk merevisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sepenuhnya berada pada pembuat undang-undang. Suhartoyo memilih untuk tidak memberikan banyak komentar terkait revisi tersebut.

Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Isu tentang revisi UU MK, yang dilaporkan oleh Antara, muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan Pemilu nasional dan daerah.

Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa belum ada pembahasan di parlemen mengenai revisi UU MK meskipun ada polemik tentang putusan pemisahan pemilu ini.

Revisi UU MK tidak termasuk dalam Prolegnas prioritas tahunan DPR RI, tegas Hinca.

“Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca.

Ia menekankan bahwa DPR RI memiliki fungsi pengawasan untuk memantau agar MK menjalankan tugas sesuai konstitusi.

“Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” jelas Hinca.

Hinca juga menepis jika ada anggapan bahwa evaluasi yang dilakukan adalah bentuk intervensi.


“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
kata dia. (N-7)