Setnov Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Setya Novanto, tokoh politik yang pernah memimpin DPR RI, kini menikmati kebebasan bersyarat setelah keluar dari Lapas Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat, sejak tanggal 16 Agustus 2025.

Meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Setnov baru akan bebas sepenuhnya pada tahun 2029 mendatang. Pengurangan hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP didapatkan melalui peninjauan kembali. Sementara itu, Setnov masih punya kewajiban untuk melapor kepada Badan Pemasyarakatan seiring dengan status hukumnya saat ini.

Sebagai mantan Ketua Umum Partai Golkar, ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa persyaratan untuk pembebasan bersyarat Setnov telah dipenuhi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Agus Andrianto juga menegaskan bahwa selain memenuhi syarat administratif, Novanto sudah membayar denda dan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. (N-7)