Pekerja Akan Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Segera Cair

Pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Total bantuan yang akan diberikan adalah Rp600.000 untuk dua bulan.

Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, menyampaikan bahwa dana untuk BSU telah diturunkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sekarang dalam tahap penyaluran oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,” kata Estiarty usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa peraturan mengenai BSU sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja diterbitkan hari ini.

Penerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk menjadi warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan yang sah, terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan menerima gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,” ungkap Estiarty.

Walaupun belum ada kepastian jumlah pekerja penerima BSU, Estiarty menegaskan bahwa bantuan ini diberikan sesuai dengan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyatakan harapan agar pencairan BSU menjangkau pekerja sesuai target dan meningkatkan daya beli masyarakat.