KPK Ungkap Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti lebih jauh dugaan korupsi dalam pengembangan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang tersebar di seluruh Indonesia. Tujuan dari penelusuran ini adalah untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik.

Asep Guntur Rahayu, yang merupakan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa upaya ini dilakukan bersamaan dengan penyelidikan terhadap kasus serupa di RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam. Pembangunan RSUD ini adalah bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat yang diprakarsai oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025 dan dijalankan oleh Kementerian Kesehatan. “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” katanya.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur setelah operasi tangkap tangan. Tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD), serta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari PT Pilar Cadas Putra. Pada 6 November 2025, KPK menambah tiga tersangka lagi, dan identitas mereka diumumkan pada 24 November 2025: Yasin (YSN), Hendrik Permana (HP), dan Aswin Griksa (AGR).