Langkah Cepat KPK dalam Pembebasan Terdakwa Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha serta akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022 akan segera dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemberian Rehabilitasi diterima.

Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Budi menyatakan bahwa tim di KPK saat ini sedang menelaah kasus akuisisi PT ASDP tersebut.

“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa detail penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum dapat dipublikasikan.

“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu di antara mereka adalah Adjie, pemilik PT JN.

Setelahnya, KPK menyerahkan berkas perkara untuk ketiga tersangka dari PT ASDP kepada jaksa penuntut umum.

Pada 6 November 2025, dalam persidangan, terdakwa Ira Puspadewi menegaskan bahwa dirinya tidak telah merugikan negara.

Ira percaya bahwa akuisisi tersebut memberikan keuntungan negara dengan akuisisi 53 kapal yang sudah memiliki izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Yusuf dan Harry mendapatkan hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Namun, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menganggap tindakan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.