Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan bantuan dengan mengangkut 116 ton sampah yang menumpuk di Pasar Cimanggis, Tangerang Selatan, Banten. Langkah ini diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat dan untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan.
“Kami merespons cepat aduan warga dengan memastikan pengangkutan sampah dan penataan lokasi berjalan. Ke depan, KLH/BPLH mendorong penguatan sistem penampungan dan pengawasan agar persoalan sampah di pasar dapat dikendalikan secara berkelanjutan,”
sebut Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam sebuah pernyataan dari Jakarta, Kamis.
Setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tumpukan sampah yang hampir setinggi atap pasar, KLH/BPLH bertindak cepat. Kondisi ini menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas pasar dan masyarakat sekitar. Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pasar kemudian dikerahkan untuk mengangkut sampah mulai malam hingga pagi hari.
Sampah yang ditangani sebagian besar berasal dari aktivitas pasar dan sekitarnya. Area yang sebelumnya penuh dengan tumpukan sampah kini mulai dibersihkan.
Sebagai langkah lanjutan, KLH/BPLH melakukan pengerasan area dan menyiapkan kontainer sebagai TPS sementara. Selain itu, penempatan truk khusus dilakukan untuk memastikan sampah pasar tidak kembali menumpuk.
KLH/BPLH juga mengusulkan pembentukan satgas untuk menjaga kebersihan di lokasi yang rawan pembuangan sampah ilegal.
Penutupan sementara TPA Cipeucang selama sekitar 10 hari untuk penataan dan normalisasi saluran air diketahui menjadi penyebab utama penumpukan sampah ini.
Proses penataan ini diperkirakan berlangsung hingga satu bulan. Sementara itu, sampah dialihkan ke 54 TPS3R dengan kapasitas 99 ton per hari dan dua TPST dengan kapasitas 14 ton per hari, agar layanan pengelolaan sampah tetap berfungsi.
Menurut KLH/BPLH, penanganan sampah di Pasar Cimanggis adalah bagian dari usaha memperkuat sistem pengelolaan sampah perkotaan yang lebih efektif, dengan fokus pada kesehatan dan lingkungan masyarakat.
“Kami akan mengawal tindak lanjut di lapangan dan memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan, dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat,”
kata Hanif Faisol Nurofiq.
—