Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan norma ketenagakerjaan oleh perusahaan. Ini merupakan langkah nyata untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Afriansyah menyebutkan bahwa kepatuhan yang diharapkan mencakup kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai aturan upah minimum, dan jaminan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan. Selain itu, perusahaan harus memperhatikan waktu kerja, hak cuti, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai.
Dalam suasana Bulan K3 Nasional, Wamenaker menegaskan bahwa membangun ekosistem ketenagakerjaan yang unggul perlu didukung oleh regulasi serta peningkatan kesadaran dan pemahaman terkait penerapan norma dan budaya K3 di tempat kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang akrab disapa Ferry itu.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pekerjaan yang layak harus memenuhi syarat tersedia bagi semua usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial, dan memastikan adanya dialog sosial yang menyalurkan suara dan aspirasi pekerja secara manusiawi.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.
—