Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa regulasi baru tentang penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah siap untuk diumumkan secara resmi. “Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,”
kata Purbaya dalam sesi tanya jawab dengan wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa.
Menurut Purbaya, segala hal yang berkaitan dengan administrasi aturan baru DHE SDA telah selesai, dan kini tinggal menunggu pengumuman formal dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. “Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),”
ujarnya.
Regulasi baru ini menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 terkait Rancangan Hasil Ekspor. Purbaya mengungkapkan bahwa tujuan utama dari perubahan kebijakan ini adalah untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang dianggap belum mencapai potensi maksimalnya.