Dalam penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya jejak komunikasi yang dihapus. Langkah ini diduga sebagai upaya untuk menghilangkan jejak bukti terkait korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mencurigai adanya upaya penghapusan tersebut setelah menyita lima barang bukti elektronik dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”
ucap Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 di tahun 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Sehari setelahnya, tujuh dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada perkembangan terkini per 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. KPK menyatakan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang adalah tersangka penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.