Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu cara untuk mengendalikan korupsi. Program ini juga menunjukkan dukungan lembaga antirasuah terhadap inisiatif pencegahan korupsi.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Menurut Budi, KPK telah melakukan berbagai observasi dan analisis di lapangan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam mengkaji program ini.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
katanya.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menegaskan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melakukan korupsi akan dikenakan pemecatan dan proses hukum.
“Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” kata Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan.
BGN juga telah mengambil langkah tegas dengan memecat seorang kepala SPPG atas dugaan korupsi melalui metode kolusi bersama yayasan untuk membeli bahan baku berkualitas rendah dengan imbalan bulanan.
Kepala SPPG tersebut dijanjikan keuntungan dari selisih antara harga pembelian bahan baku yang sesungguhnya dengan harga yang dilaporkan ke BGN, yang nilainya hampir Rp 20 juta per bulan.
—