Kemenaker Lakukan Validasi pada 4,5 Juta Penerima BSU Tahap II

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) aktif melakukan validasi data dari 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa data tersebut sudah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan untuk calon penerima BSU Tahap II.

“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,” kata Yassierli, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dalam keterangannya, Yassierli mengungkapkan bahwa BSU Tahap I telah tersalurkan kepada 2.450.068 pekerja, dari total yang seharusnya menerima sebanyak 3.697.836 orang. Sisanya, 1.247.768 orang, masih dalam proses penyaluran.

Penyaluran BSU Tahap I dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Bank Syariah Indonesia (BSI) melayani penyaluran bagi penerima yang berada di Aceh.

Program BSU, jelas Yassierli, adalah bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang menyasar 17 juta pekerja atau buruh.

BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan per pekerja atau buruh dan diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000.

Persyaratan penerima BSU antara lain harus warga negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai upah minimum.

“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,” ujar Yassierli.

Yassierli juga menjelaskan bahwa aturan mengenai BSU sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.