Komisi Yudisial (KY) mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan dari Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang terkait dengan hakim dalam kasusnya di pengadilan.
Ketua KY, Amzulian Rifai, mengonfirmasi bahwa laporan dari Tom Lembong akan diproses sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,”
kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Melalui laporan dari Antara, Amzulian menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti tanpa melihat siapa pelapornya. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,”
ujarnya.
Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasih kepada para pimpinan KY yang telah meluangkan waktu untuk bertemu dengannya dan menindaklanjuti laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,”
ujarnya.
Dalam kasus korupsi importasi gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Kasus tersebut melibatkan penerbitan persetujuan impor gula tanpa adanya rapat koordinasi yang memadai antar kementerian dan tanpa rekomendasi yang semestinya dari Kementerian Perindustrian. Selain vonis penjara, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.
Setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025. Setelah kebebasannya, ia melaporkan tiga hakim yang menyidangkan kasusnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Hakim-hakim tersebut adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
—