Lokasi SIM Keliling di Jakarta yang Bisa Dijangkau Warga

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan layanan SIM Keliling pada Rabu di lima lokasi di Jakarta, berdasarkan informasi dari akun @tmcppoldametro. Layanan ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini hanya berlaku untuk pemilik SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis. Bagi pemilik SIM B yang masa berlakunya habis harus mendatangi kantor Satpas karena ada perbedaan prosedur.

Lima lokasi SIM Keliling di Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. LTC Glodok, Jakarta Utara;
3. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
4. Mall Citraland, Jakarta Barat;
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Pemohon harus membawa SIM dan KTP yang akan diperpanjang serta fotokopi dari keduanya.

Saat di lokasi, Anda diminta untuk mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Ada juga biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Sumber: Antara