OJK Luncurkan Basis Data Asuransi untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik

Dalam rangka transformasi digital yang bertujuan memperkuat industri asuransi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Database Agen Asuransi Indonesia serta Database Polis Asuransi Indonesia. Tujuan dari peluncuran ini adalah untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berfokus pada konsumen.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa peluncuran ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik dengan menyediakan akses informasi yang dapat diverifikasi secara independen.

“Ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,” ucapnya di Jakarta, Senin.

Database Agen Asuransi Indonesia berfungsi sebagai satu sumber data utama (single source of truth) yang memuat informasi legalitas dan identitas agen asuransi terdaftar resmi.

Sistem ini terhubung dengan proses perizinan digital melalui platform Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital resmi agen.

Informasi ini bisa diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK untuk melindungi konsumen.

Di sisi lain, Database Polis Asuransi Indonesia menyediakan data rinci per polis dari seluruh lini bisnis asuransi, baik jiwa maupun umum, yang dilaporkan bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, serta meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi industri.

Database polis tersebut mencakup informasi penting tentang pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, dan bagaimana risiko dikelola.

“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya,” kata Mahendra Siregar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pelaku industri, termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat, untuk efektivitas kedua database ini.

Dengan sinergi lintas pemangku kepentingan, ia berharap langkah ini dapat membangun fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.

“Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,” imbuh Ogi Prastomiyono.