Rosan Roeslani, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), mengumumkan bahwa Obligasi Patriot dengan kupon rendah dapat dijadikan agunan di Bank Himbara, yakni Himpunan Bank Milik Negara.
Menurut Rosan, Obligasi Patriot atau Patriot Bond diterbitkan dengan kupon 2%, yang jauh lebih rendah dibandingkan suku bunga acuan Bank Indonesia yang sekitar 5,%, dan imbal hasil obligasi pemerintah yang mencapai 5,8% hingga 6,1%.
Dengan target pengumpulan dana mencapai Rp50 triliun, Danantara Indonesia berencana meluncurkan Patriot Bond lewat penempatan privat. “Instrumen ini terbagi dalam dua seri, masing-masing bertenor lima tahun (seri A) dan 7 tahun (seri B), dengan tingkat kupon 2%,”
kata Rosan, dikutip Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan bahwa obligasi ini diterbitkan secara transparan dan mematuhi seluruh ketentuan, serta ditawarkan kepada sejumlah pengusaha sebagai bagian dari strategi pendanaan.
Kupon 2% dari Patriot Bond bertujuan menghimpun dana bagi proyek strategis seperti transisi energi, peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, serta perlindungan lingkungan. “Meski kupon yang ditawarkan berada di bawah tingkat pasar, obligasi ini bersifat tradable dan dapat dijadikan agunan di bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri maupun BNI,”
ujar Rosan.
Pengelolaan Sampah
Rosan menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari Patriot Bond akan digunakan untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy (WTE) di 33 daerah. Rencana ini merupakan prioritas pemerintah yang diharapkan selesai akhir bulan ini sesuai arahan Presiden, dengan dukungan dari PLN dan pemerintah daerah tanpa menggunakan skema tipping fee. “Program waste to energy ini ada 33 titik yang akan dilncurkan Danantara, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang akan keluar akhir bulan ini, Danantara diberikan mandat untuk roll out atau memimpin program waste to energy ini”
ungkap Rosan.
Pemerintah sedang menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa aturan baru tersebut sudah siap dan hanya menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa hari ke depan. Zulkifli menyebutkan bahwa revisi ini akan menyederhanakan proses bisnis yang dinilai panjang dan kurang menguntungkan bagi pengembang.
Penghapusan skema tipping fee diharapkan membuat kerjasama antara pengembang dan PT PLN (Persero) dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik lebih efisien.