Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan keamanan 110 WNI yang terkait dengan kasus penipuan daring di Kamboja.
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,”
ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Data terbaru KP2MI menunjukkan 97 WNI berhasil melarikan diri dari perusahaan yang diduga terlibat dalam penipuan daring, sedangkan 13 lainnya telah dievakuasi dari tempat kerja mereka di Chrey Thum.
Sebelumnya, 99 WNI ditahan di kantor kepolisian lokal, dan 11 WNI dirawat di rumah sakit. Saat ini, seluruh 110 WNI berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk pendataan dan pemeriksaan oleh otoritas setempat.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,”
kata Mukhtaruddin.
Berdasarkan penilaian sementara, dari 11 WNI yang melaporkan mengalami kekerasan, 4 di antaranya berperan sebagai pemimpin dalam penipuan tersebut dan diduga terlibat kekerasan terhadap sesama. Kasus ini sedang dalam penanganan polisi Kamboja.
Pendataan awal mencatat bahwa 91 WNI berasal dari Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan masa tinggal di Kamboja bervariasi dari dua bulan hingga dua tahun.
KP2MI telah mengirim tim ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas setempat guna memastikan keselamatan seluruh WNI.
Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, dan KP2MI tengah melakukan pendataan, asesmen, dan verifikasi terhadap data pribadi serta perusahaan tempat WNI bekerja, serta menyiapkan langkah pemulangan setelah proses hukum selesai.
KP2MI juga mendorong kerja sama antar Kementerian dan pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan agar WNI tidak terjerumus dalam penipuan daring di luar negeri melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,”
kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin menegaskan bahwa KP2MI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan kepada publik secara berkala berdasarkan informasi resmi dari KBRI Phnom Penh dan otoritas setempat.
—