Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Dinas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) di pabrik Hyundai di Georgia, pada Kamis (4/9/2025).
Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI di Kemlu RI, menyebutkan bahwa individu yang berinisial CHT itu sedang berada di Hyundai Metaplant untuk tujuan bisnis ketika penangkapan terjadi. CHT dilaporkan memiliki kelengkapan dokumen untuk perjalanan bisnis tersebut. “CHT memiliki rencana business trip selama 1 bulan di AS dan dilengkapi dokumen paspor, visa, dan undangan dari perusahaan,”
jelas Judha saat diwawancarai oleh media pada Minggu (7/9/2025).
KJRI Houston telah berkomunikasi dengan pihak Folkston ICE Processing Center di Georgia, di mana CHT ditahan saat ini. Namun, informasi detail mengenai penahanan CHT belum diberikan oleh ICE. Selain itu, KJRI juga telah berkoordinasi dengan rekan kerja CHT serta pihak Hyundai Metaplant. “KJRI akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk CHT,”
kata Judha.
Sebanyak 475 orang, sebagian besar di antaranya warga negara Korea Selatan, menjadi sasaran penangkapan ketika otoritas imigrasi AS merazia pabrik Hyundai. Steven Schrank, agen khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HSI) untuk Georgia, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil investigasi berbulan-bulan terhadap Hyundai Metaplant di Ellabell, Georgia.
Sebagai tanggapan, Menteri Luar Negeri Korea Selatan Cho Hyun menyatakan pada Sabtu (6/9/2025) akan melakukan perjalanan ke Washington untuk mendiskusikan penahanan ratusan warga negaranya di pabrik Hyundai. “Kami sangat prihatin dan merasa sangat bertanggung jawab terhadap penangkapan warga negara kami… Kami akan segera membahas pengiriman seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri ke lokasi tersebut,”
katanya.
—