Sinergi KPK dan ESDM Atasi Tambang Ilegal di Mandalika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan menyatakan bahwa KPK tidak bisa bergerak sendiri dalam menangani tambang ilegal yang ditemukan di area Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Budi menjelaskan bahwa permasalahan tambang ilegal adalah sebuah tugas besar yang memerlukan kolaborasi. Menurutnya, temuan tambang ilegal ini lebih terkait dengan peran KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi, dan bukan untuk tindakan penindakan langsung.

“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” ujarnya.

Sebelumnya, Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, menyampaikan temuan tambang ilegal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dian mengungkapkan bahwa KPK mendorong pemerintah dan pihak terkait yang memiliki otoritas untuk mengatasi tambang ilegal ini.

“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” katanya.

Menteri ESDM Bahlil menyampaikan pada Jumat (24/10/2025) bahwa pihaknya telah menyerahkan temuannya kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” kata Bahlil.