Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan kesiapannya untuk menertibkan praktik penagihan utang. Tindakan ini terutama akan difokuskan pada tanggung jawab kreditur yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga sebagai penagih utang. Langkah ini sangat penting untuk mencegah insiden tragis seperti yang terjadi di Kalibata.
Pada Kamis malam (11/12), terjadi insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua penagih utang. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa OJK telah memiliki aturan yang menjelaskan tata cara penagihan utang dengan jelas. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”
ujarnya.
Aturan tersebut dituangkan dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menekankan pentingnya prosedur penagihan yang baik. Kendati demikian, OJK akan tetap mengkaji pengaturan yang ada saat ini untuk menemukan celah yang mungkin perlu diperbaiki agar kasus serupa dapat dihindari di masa depan. Saat ini, kasus di Kalibata sudah berada di ranah hukum pidana.