Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa telah terjadi 13.248 penindakan barang ilegal hingga Juni 2025, dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun. Dari jumlah ini, 61 persen terkait dengan rokok ilegal yang mendominasi penindakan tersebut.
Jumlah penindakan ini mengalami penurunan 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya, namun jumlah batang rokok ilegal yang disita mengalami peningkatan sebesar 38 persen. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,”
ungkap Djaka dalam konferensi pers di Kediri, sebagaimana tertera dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Djaka memastikan bahwa Bea Cukai terus melakukan pengawasan yang tidak hanya berhenti pada penindakan semata. Langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium diterapkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan efek jera bagi pelanggar.